Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Blog Article
Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan reward atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline
lebih tinggi daripada harga place (harga dipasar saat ini) ataupun harga penyerahan yang jauh dimasa mendatang lebih mahal dibandingkan harga penerahan dimasa mendatang yang singkat, disebut dengan istilah
spread trade) maka keharusan penempatan marjin ini dapat diabaikan atau dikurangi. 3. Marjin awal Marjin awal atau biasa dikenal dengan istilah First margin adalah kewajiban yang harus dibayar baik oleh pembeli maupun penjual yang merupakan suatu gambaran nilai kerugian dari kontrak yang ditetapkan berdasarkan sejarah perubahan harga yang terjadi pada transaksi harian.
Komoditas juga dapat disimpan dalam jangka waktu yang tertentu. Serta, dapat ditukarkan dengan barang lain yang jenisnya sama, yang diperdagangkan investor pada bursa yang berjangka.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti bila menemukan penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
Berdasarkan pengertian komoditas di atas, terdapat dua sifat yang dimiliki komoditas. Kedua sifat tersebut antara lain adalah:
Pada kasus penyerahan fisik maka pada kontrak berjangka, kepada siapa barang akan diserahkan, ditetapkan oleh lembaga kliring berjangka.
Langkah ini sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab one Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal two KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal three Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan Info lebih lanjut atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
Akan tetapi, hal itu memiliki catatan. Nilai dari kedua barang yang akan ditukar harus sepadan. Barulah kedua barang atau produk bisa saling ditukar satu sama lain.
Meskipun penyerahan komoditi secara fisik dapat terjadi sebagai wujud dari pemenuhan kontrak, namun sebagian besar Kontrak Berjangka umumnya diakhiri dengan cara “off-set” sebelum kontrak jatuh waktu. “Off-set” adalah melakukan transaksi (beli/jual) untuk Kontrak Berjangka yang sama, serta dalam jumlah dan untuk bulan penyerahan yang sama, yang berlawanan dengan posisi “terbuka” Kontrak Berjangka yang dimiliki sebelumnya (kontrak jual/beli).38 Kontrak berjangka atau juga dikenal dengan sebutan futures agreement dalam dunia typical yang diperdagangkan pada 38
pialang, IB, CTA, pool operator, AP, dan sebagainya. Dalam kaitannya dengan tanggungjawab keuangan, asosiasi melakukan audit berkala dari catatan keuangan dan lainnya dari anggotanya, memonitori praktek penjualan, dan menyediakan mekanisme arbitrasi bagi sengketa yang berhubungan dengan transaksi berjangka antar anggota asosiasi dengan publik yang berinvestasi.19 Perusahaan PT. Interpan Pasifik Futures misalnya, dalam hal ini terdaftar dan penasihat memiliki lisensi dari Bappebti, serta anggota Bursa dan lembaga kliring. Setiap orang yang mengirimkan dananya untuk berinvestasi di perusahaan pialang harus tahu position perusahaan yang akan lakukan untuk investasi/bisnis. Apakah perusahaan tersebut memiliki legitimasi dan terdaftar sebagai pialang dan memiliki lisensi Bappebti.
Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan," kata Kasan.